KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan penyuluhan bahaya narkoba di Posko Kampung Bebas dari Narkoba, Kantor Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Senin (3/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Satresnarkoba. Penyuluhan diikuti oleh Lurah Selat Utara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ketua RT/RW, serta warga setempat.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang telah dibentuk sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba beserta dampak buruknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda. Selain itu, masyarakat juga dikenalkan dengan berbagai jenis narkotika serta contoh-contohnya agar lebih waspada terhadap peredarannya.
Tidak hanya itu, penyuluhan juga membahas ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, termasuk sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan, pengedar, kurir, maupun bandar narkoba.
AKP Budi Utomo menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran bersama dalam mencegah peredaran gelap narkotika serta menjaga masa depan bangsa.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memiliki ketahanan diri untuk menolak ajakan menggunakan narkotika, sekaligus berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal," ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan Kelurahan Selat Utara sebagai kawasan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (zi/jp).
