TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HNA (44), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 120,18 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jum'at (21/8/2026) siang di tepi jalan kawasan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Minggu (23/8/2026), mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan telepon Polri 110 terkait dugaan aktivitas pesta dan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap HNA. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain barang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kemasan kacang, satu plastik aluminium warna silver, satu plastik klip, satu bungkus minuman kotak, satu unit gawai warna silver, dan satu unit skuter warna merah.
HNA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal subsidair sesuai hasil penyidikan.
IPTU Heri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami minta masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika," tandasnya. (fah/jp).























