BREAKING NEWS

Rabu, 19 Agustus 2026

SIPADUKA Diluncurkan di Desa Danau Usung, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kini Lebih Dekat

PURUK CAHU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Danau Usung meluncurkan aplikasi SIPADUKA Mura (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan), Rabu (19/8/2026).

Peluncuran yang berlangsung di Kantor Desa Danau Usung tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan dekat dengan masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Murung Raya, Gema Topandas Tidja, mengatakan penerapan SIPADUKA merupakan langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di tingkat desa.

"Melalui peluncuran aplikasi SIPADUKA, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat desa serta memperkuat prinsip pelayanan prima yang transparan dan akuntabel,” ujar Gema.

Menurutnya, kehadiran SIPADUKA juga memungkinkan masyarakat mengurus sejumlah dokumen kependudukan melalui pelayanan di desa atau kelurahan sehingga tidak selalu harus datang langsung ke kantor Dukcapil.

"Kolaborasi ini merupakan langkah inovatif untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan publik langsung ke tingkat desa. Dengan hadirnya aplikasi ini, pemerintahan desa menandai era baru pelayanan administrasi yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Danau Usung, Rahmad, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat memangkas kendala masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses transportasi.

"Kami sudah menyiapkan dua orang petugas desa yang bertugas di Kantor Desa Danau Usung sebagai pengguna aplikasi SIPADUKA untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga dan akta,” ujar Rahmad.

Namun, ia menjelaskan, belum seluruh layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui desa. Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat masih harus datang langsung ke kantor Dukcapil karena memerlukan proses perekaman.

Rahmad menambahkan, kolaborasi dengan Dukcapil dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang masih mengalami kendala dalam memahami prosedur administrasi kependudukan maupun keterbatasan sarana transportasi.

"Banyak masyarakat yang belum memahami administrasi kependudukan dan sebagian juga belum memiliki kendaraan. Karena itu, kami berkolaborasi dengan Dukcapil agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan,” pungkasnya. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes