TANJUNG- Seorang pelajar berusia 15 tahun, Rabani Akbar, warga Desa Mangkusip RT. 01, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, tewas tenggelam saat berenang di sungai Desa Pamarangan Kanan RT. 03, Kecamatan Tanta, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.45 WITA.
Peristiwa itu terjadi setelah korban bersama 11 orang temannya pulang sekolah sekitar pukul 12.20 WITA. Mereka kemudian sepakat untuk mandi dan berenang di sungai yang berada di Desa Pamarangan Kanan.
Sebelum berangkat, sejumlah teman korban, di antaranya Fujianor, sempat melarang Rabani ikut berenang karena mengetahui korban tidak bisa berenang. Namun, larangan tersebut tidak dihiraukan.
Setibanya di lokasi, salah seorang teman korban, M. Bayu Nugraga, terlebih dahulu terjun ke sungai untuk berenang. Tidak lama kemudian, Rabani juga ikut terjun ke sungai.
Sejumlah teman yang berada di pinggir sungai kemudian melihat korban mengangkat kedua tangannya sambil berteriak meminta pertolongan. Beberapa saat kemudian, korban terlihat dalam posisi kepala berada di bawah permukaan air, sedangkan bagian punggungnya masih terlihat di atas permukaan.
Melihat kondisi tersebut, Fujianor bersama teman-temannya meminta pertolongan warga sekitar. Seorang warga bernama Tapah yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian turun ke sungai untuk memberikan pertolongan kepada korban.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Tanta. Petugas yang dipimpin Kapolsek Tanta, IPDA Aris Sufariyadi, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui kronologi kejadian.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, mengatakan korban diketahui merupakan siswa kelas II SMP Negeri 1 Tanta, Kabupaten Tabalong.
"Pihak keluarga telah mengetahui kejadian tersebut. Korban juga telah menjalani pemeriksaan luar oleh pihak Puskesmas Tanta," jelasnya.
Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut dan menyatakan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan penolakan autopsi.
Kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat, khususnya anak-anak serta pelajar, agar tidak berenang di sungai tanpa pengawasan orang dewasa. Terlebih bagi anak yang belum memiliki kemampuan berenang, aktivitas tersebut berisiko membahayakan keselamatan dan dapat menyebabkan korban jiwa. (fah/jp).




















