KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengungkap dua kasus pidana yang menjadi perhatian masyarakat, yakni kebakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, personel Satreskrim, serta dihadiri sejumlah wartawan.
Kapolres AKBP Rina Perwitasari menjelaskan, kasus pertama merupakan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum dan menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan seorang pria berinisial H alias Dayat sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua botol minuman berbahan plastik dalam kondisi terbakar, satu aksesori tas berwarna cokelat yang ikut terbakar, serta satu potong tekstil berupa tumpukan pakaian yang hangus.
Selain kasus kebakaran, Satreskrim Polres Kapuas juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 20 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 bernomor polisi DA 3255 I atas nama Salim, satu buku BPKB, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam Vivo Y12S warna Glacier.
AKBP Rina mengatakan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim bersama jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Kapuas berkomitmen meningkatkan penegakan hukum secara profesional sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas. (fah/jp).










