BANJARMASIN- Aspirasi masyarakat terkait pembukaan fasilitas putar balik kendaraan (U-turn) di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, mendapat titik terang. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan menyepakati pembukaan satu U-turn di kawasan tersebut pada minggu kedua Oktober 2026.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama mitra kerja dan perwakilan masyarakat, Selasa (1/9/2026), di ruang rapat Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, mengatakan dalam RDP tersebut BPJN Kalsel menyatakan kesediaannya membuka satu U-turn di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti.
"Hasil rapat hari ini, kita sepakat membuka U-turn pada minggu kedua Oktober 2026. Tadi itu janji dari BPJN,” kata Mustaqimah.
Menurut dia, pembukaan U-turn di lokasi lain masih menunggu proses dan ketersediaan anggaran. Beberapa usulan yang turut dibahas antara lain U-turn di Jalan Lingkar Selatan Gubernur Soebardjo dan Jalan Ahmad Yani Kilometer 8.
"Yang di Jalan Lingkar Selatan Gubernur Soebardjo akan terus kita upayakan sampai ke pusat. Kemudian yang di Jalan Sarkawi juga kita menunggu ke pusat, ke kementerian. Kita tunggu proposalnya dari PPTB terlebih dahulu, kemudian akan kita bawa bersama-sama ke kementerian,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, HM. Rosehan Noor Bahri, berharap kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan. Ia mengingatkan, pembukaan U-turn di Handil Bakti sebelumnya juga telah beberapa kali dibahas.
"Hari ini sudah disepakati, insyaallah minggu kedua Oktober. Mudah-mudahan apa yang disepakati hari ini jangan menjadi kesepakatan lagi yang ketiga. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dan ditandatangani serta dihadiri Ketua DPRD,” tegas Rosehan.
Kepala BPJN Kalsel, Yonathan Hendrik membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia memastikan pihaknya menargetkan satu U-turn di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, sudah dibuka pada minggu kedua Oktober 2026.
"Dari BPJN sudah menyepakati. Sesuai kesepakatan terakhir, kami akan membuka satu U-turn di Handil Bakti. Target kami, minggu kedua Oktober sudah dibuka,” jelas Yonathan.
Sementara itu, usulan pembukaan U-turn di Jalan Ahmad Yani Kilometer 8 masih harus melalui prosedur yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum. Salah satu persyaratannya adalah adanya kesepakatan tertulis dari seluruh anggota forum lalu lintas yang dituangkan dalam berita acara.
"Kami membutuhkan berita acara kesepakatan dari seluruh forum dan anggota forum lalu lintas,” pungkas Yonathan. (sar/ali/jp).





