MARABAHAN- Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sekitar Rp1,67 triliun dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Barito Kuala, Kamis (24/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Lantai III Kantor DPRD Barito Kuala tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati H Bahrul Ilmi mengatakan, pengesahan Perubahan APBD 2026 diperlukan sebagai dasar hukum bagi penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
"Langkah ini penting untuk mengatur ulang jadwal pelaksanaan program dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2026, sekaligus mengoptimalkan pencapaian target pembangunan daerah,” ujar H Bahrul Ilmi.
Setelah menyelesaikan agenda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah menyampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2027. Penyusunan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas bersama DPRD.
H Bahrul Ilmi menegaskan, rancangan anggaran 2027 diarahkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"APBD 2027 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memastikan program pembangunan berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Barito Kuala, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten sekretariat daerah, pimpinan SOPD, para camat dan lurah, serta tamu undangan lainnya. (dsk/ali/jp).
