BREAKING NEWS

Rabu, 02 September 2026

Dampak Kabut Asap Karhutla, Kemenag Barito Timur Terapkan PJJ untuk Seluruh Madrasah 1 hingga 5 September

TAMIANG LAYANG- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan keagamaan di wilayah tersebut pada 1–5 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan siswa.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Barito Timur, H Khairani, S.H.I., M.H., mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, Surat Edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, serta surat Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur mengenai pelaksanaan PJJ di daerah terdampak kabut asap.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Raudhatul Athfal (RA), madrasah, dan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Barito Timur.

"PJJ dilaksanakan secara daring dengan metode yang sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi pembelajaran yang sudah tersedia,” ujar H Khairani kepada wartawan ini, Rabu (2/9/2026). 

Meski kegiatan belajar siswa dilakukan dari rumah, Kemenag Barito Timur meminta guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas serta mengendalikan proses pembelajaran dari RA atau madrasah masing-masing.

Dalam pelaksanaan PJJ, Kemenag Barito Timur menekankan sejumlah hal. Antara lain Pendampingan orang tua. Orang tua atau wali murid diminta mendampingi anak selama mengikuti PJJ, memastikan anak tetap berada di rumah, dan menghindari aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan.

Penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Siswa tetap diarahkan menjalankan kebiasaan positif selama belajar dari rumah, seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, mengonsumsi makanan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur lebih awal.
Pelaporan dan evaluasi. Kepala RA dan madrasah diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Kantor Kemenag Barito Timur melalui pengawas pembina masing-masing.

H Khairani mengatakan, kebijakan pembelajaran setelah 5 September 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Barito Timur.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari-hari berikutnya kami serahkan kepada masing-masing lembaga, menyesuaikan dengan kondisi kualitas udara berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait,” katanya.

Kemenag Barito Timur juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dengan menerapkan langkah pencegahan, antara lain menggunakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan secara rutin, serta memperbanyak konsumsi air putih.

Kebijakan PJJ tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan bagi peserta didik selama kondisi kabut asap masih terjadi. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes