BREAKING NEWS

Rabu, 02 September 2026

Desa se-Bartim Mulai Gelar Musrenbangdes RKP Desa 2027

TAMIANG LAYANG- Pemerintah desa se-Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, mulai menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.

Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan masing-masing. Kegiatan ini juga mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait penyelenggaraan Musrenbangdes RKP Desa.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Barito Timur, Osa Awatanu melalui Kepala Bidang IPDKP DPMDSos, Peri Rusiani, mengatakan seluruh desa saat ini mulai melaksanakan Musrenbangdes sesuai jadwal yang telah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.

"Desa-desa se-Kabupaten Bartim melaksanakan Musrenbangdes sesuai jadwal yang telah disepakati antara desa bersama kecamatan masing-masing," ujar Peri Rusiani kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).

Menurut Peri, penyusunan RKP Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam Pasal 29 ayat (3) disebutkan bahwa penyusunan RKP Desa untuk tahun berikutnya dimulai oleh pemerintah desa pada bulan Juni tahun berjalan.

"Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa," katanya.

Peri menjelaskan, pelaksanaan Musrenbangdes juga diperkuat dengan surat Pemerintah Kabupaten Barito Timur Nomor 412.1/185/DPMDSos.II/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku.

Dalam surat itu, para camat diminta mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RKP Desa di wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan batas akhir penetapan RKP Desa Tahun 2027 melalui Peraturan Desa (Perdes) paling lambat 30 September 2026.

Peri menegaskan, dokumen RKP Desa yang telah ditetapkan selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) Tahun Anggaran 2027.

"Hasil penetapan dokumen RKP Desa tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar utama dalam penyusunan RAPB Desa Tahun Anggaran 2027," pungkasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes