KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memperketat langkah perlindungan kesehatan masyarakat menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 47 Tahun 2026 tentang Gerakan Antisipasi Dampak Kesehatan Akibat Pencemaran Udara Kabut Asap Karhutla. Surat edaran ditetapkan di Kuala Pembuang pada 18 September 2026 dan berlaku bagi jajaran pemerintah daerah hingga seluruh masyarakat Seruyan.
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, mengatakan paparan kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung dan tenggorokan serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan, seperti asma, bronkitis dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Jika aktivitas tidak dapat ditunda dan tetap harus dilakukan di luar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker,” kata Wanda di Kuala Pembuang, Selasa (22/9/2026).
Perlindungan khusus, lanjutnya, perlu diberikan kepada kelompok rentan, antara lain anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki penyakit jantung dan paru.
Ia juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara memburuk. Kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa diminta meniadakan kegiatan kedinasan di luar ruangan serta memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
Untuk mengurangi paparan asap di dalam rumah, warga diminta menutup pintu, jendela dan ventilasi. Masyarakat juga dianjurkan menggunakan pendingin ruangan dan pemurni udara (air purifier) jika tersedia.
Selain itu, warga diminta menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih serta mengonsumsi sayur dan buah. Pemkab juga mendorong seluruh elemen masyarakat turut menyosialisasikan gerakan wajib masker sebagai upaya bersama menghadapi dampak kabut asap karhutla.
Bupati menegaskan, perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas selama kualitas udara terdampak kabut asap karhutla. (gan/jp).














