TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan keagamaan yang berada di wilayah dengan kualitas udara sangat tidak sehat dan berbahaya akibat kabut asap karhutla.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Kemenag Kabupaten Barito Timur Nomor B-1774/Kk.15.11.2/PP.00/09/2026 tertanggal 8 September 2026 yang ditandatangani Kepala Kemenag Barito Timur, H Khairani. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala Raudhatul Athfal (RA), madrasah jenjang MI, MTs dan MA, serta pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Barito Timur.
Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran pada RA, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Kantor Kemenag Barito Timur, H Khairani menyebut, bahwa kebijakan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara dan kondisi kesehatan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan edaran tersebut, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kualitas udara masih tidak aman, yakni pada level sangat tidak sehat dan berbahaya, diperintahkan memperpanjang PJJ terhitung 7 hingga 10 September 2026 sambil menunggu perkembangan kondisi udara selanjutnya.
Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kualitas udara aman atau berada pada level sehat dan tidak berbahaya diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pelaksanaannya diminta tetap dikoordinasikan dengan orang tua atau wali murid.
Kemenag juga memberlakukan pengurangan durasi jam pelajaran bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM.
Pada jenjang RA, satu jam pelajaran yang semula 30 menit dipangkas menjadi 20 menit. Untuk MI, durasi 35 menit menjadi 25 menit. Pada jenjang MTs, dari 40 menit menjadi 30 menit, sedangkan MA dari 45 menit menjadi 35 menit.
Selain itu, PTM diminta dimulai lebih siang, yakni pukul 08.00 WIB. Guru dan siswa yang mengikuti PTM juga diimbau menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari dampak kabut asap.
Bagi madrasah yang melaksanakan pembelajaran daring, guru diharapkan tetap menjalankan pembelajaran dari madrasah masing-masing.
Kepala satuan pendidikan dan guru juga diminta tetap melaksanakan tugas serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. Materi pembelajaran daring diharapkan tidak membebani siswa atau peserta didik.
Kemenag Barito Timur meminta Pengawas Pembina jenjang RA, MI, MTs dan MA melakukan pemantauan serta monitoring terhadap pelaksanaan PJJ dan PTM di satuan pendidikan masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya diminta dilaporkan sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kualitas udara memburuk.
Kepala satuan pendidikan juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik serta berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Barito Timur melalui Seksi Pendidikan Islam.
Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari surat edaran sebelumnya, yakni Nomor B-1543/Kk.15.11.2/PP.00/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, yang mengatur pelaksanaan PJJ akibat kabut asap dan kualitas udara buruk atau berbahaya. (zi/jp).





