YOGYAKARTA- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (BPALPJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (28/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya menggali referensi untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait regulasi, layanan laboratorium, pengujian material, tarif, dan pengembangan kompetensi.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, mengatakan hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik dan materi Propemperda Jasa Konstruksi yang akan dibahas DPRD Kalsel.
Salah satu aspek yang didalami adalah mekanisme layanan dan pengujian material konstruksi, termasuk cakupan parameter pengujian serta penerapan standar laboratorium.
"Kita di sini untuk mengetahui apakah ada perda tentang konstruksi yang mengikat bahwa segala kegiatan yang dilakukan terkait proyek ataupun jasa yang dilakukan oleh PU dan berbagai dinas lainnya itu harus dilakukan di lab konstruksi,” kata Mustaqimah.
Selain regulasi, Komisi III juga menggali pola pembiayaan kegiatan rutin dan pelatihan di BPALPJK DIY. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Maulana, menanyakan apakah pembiayaan tersebut bersumber dari APBD atau berasal dari pendapatan layanan laboratorium.
Kepala Tata Usaha Laboratorium Balai PAL-PJK Dinas PUP-ESDM Provinsi DIY, Agus Juari, menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan menggunakan anggaran APBD. Sementara biaya pendidikan dan pelatihan peserta dibayarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Terkait penggunaan laboratorium, Agus mengatakan belum terdapat perda di DIY yang secara khusus mewajibkan seluruh pemeriksaan konstruksi dilakukan di laboratorium BPALPJK.
Karena itu, menurut Agus, BPALPJK mengandalkan akreditasi dan tarif yang kompetitif untuk menarik pengguna jasa. Terlebih, terdapat laboratorium milik perguruan tinggi maupun pihak lain yang juga menyediakan layanan serupa.
Kondisi tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan situasi di Kalsel. Namun, dari sisi cakupan layanan, BPALPJK DIY telah memiliki 30 parameter pengujian yang terakreditasi, meliputi antara lain tanah, agregat, beton, paving block, dan aspal.
Sementara itu, laboratorium di Kalsel yang menjadi pembanding Komisi III saat ini memiliki 15 parameter pengujian.
"Nah, itulah yang mungkin akan kita ketahui, parameter apa saja yang tidak kita miliki di Kalimantan Selatan,” ujar Mustaqimah.
Selain cakupan layanan, Komisi III mencermati aspek sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan laboratorium. Mustaqimah menyebut persoalan keterbatasan SDM ketika permintaan pengujian meningkat juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi di DIY.
Menurut dia, dukungan anggaran menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan laboratorium di Kalsel.
Dalam pemaparannya, BPALPJK DIY juga menjelaskan penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017 mengenai persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.
Selain memberikan layanan pengujian bahan bangunan dan konstruksi, BPALPJK memiliki fungsi pembinaan jasa konstruksi serta fasilitasi pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli konstruksi.
Mustaqimah mengatakan, berbagai informasi yang diperoleh dari studi komparasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III dalam penyusunan Propemperda Jasa Konstruksi Kalsel.
Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada kebutuhan regulasi, penguatan layanan laboratorium, pengembangan SDM, serta pola pembiayaan pelayanan teknis konstruksi dengan tetap mempertimbangkan keberadaan laboratorium terakreditasi lainnya. (sar/ali/jp).













