KUALA PEMBUANG- Berusaha menghindari kejaran polisi dengan bersembunyi di area perkebunan, seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Toko Mutiara, Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, akhirnya diamankan Unit Resmob Polres Seruyan.
R ditangkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Seruyan yang dipimpin Aipda Irwandi tanpa perlawanan.
Kasus tersebut diketahui setelah pemilik Toko Mutiara membuka toko pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan dan pintu belakang terbuka.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban menemukan laci penyimpanan uang kembalian dalam kondisi terbuka. Selain itu, sebanyak 80 slop rokok berbagai merek, di antaranya Sampoerna Mild, Surya 12, dan Esse, diketahui hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Seruyan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan melakukan identifikasi dan penyelidikan untuk mengungkap serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa R berada di sekitar area perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5, Desa Derangga, Kecamatan Hanau.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keberadaan terduga pelaku di sekitar lokasi.
Setelah mendapatkan kepastian bahwa R berada di dalam area perkebunan, Tim Resmob yang dipimpin Aipda Irwandi bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi langkah cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Keberadaan pelaku yang berusaha bersembunyi tidak akan menghentikan upaya kepolisian untuk mengungkap perkara dan membawa yang bersangkutan menjalani proses hukum," tegasnya, Kamis (3/9/2026).
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan tempat usaha.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 Polres Seruyan. (gan/jp).
























