MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari, terhitung 2 hingga 15 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi dan koordinasi penanganan peningkatan eskalasi karhutla yang digelar di Ruang Rapat A Setda Lantai I, Rabu (30/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan penanganan karhutla dilakukan secara cepat, terpadu, dan terukur.
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, mengatakan karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut ditandai dengan keberadaan hotspot dan kebakaran bawah permukaan yang berpotensi menimbulkan kabut asap serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
"Karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah dan memerlukan penanganan secara terpadu serta respons cepat dari seluruh pihak,” ujar Felix.
Dalam evaluasi itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memaparkan perkembangan penanganan karhutla sesuai bidang masing-masing.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyampaikan kondisi hotspot, kejadian, dan luasan karhutla. Dinas Kesehatan melaporkan perkembangan layanan kesehatan, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta kesiapan pos kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup memaparkan hasil pemantauan kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Dinas Pendidikan menyampaikan kesiapan menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, sedangkan BMKG memaparkan perkembangan kondisi cuaca dan potensi curah hujan di wilayah Barito Utara.
Berdasarkan hasil evaluasi dan paparan sejumlah OPD, Pemkab Barito Utara memutuskan mempertahankan status tanggap darurat karhutla. Keputusan tersebut mempertimbangkan potensi kebakaran yang masih berlangsung hingga Oktober serta terpenuhinya parameter penanganan kedaruratan.
Status tanggap darurat karhutla selanjutnya diperpanjang mulai 2 Oktober hingga 15 Oktober 2026.
Felix juga menekankan pentingnya peran camat, kepala desa, dan lurah sebagai garda terdepan dalam menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait karhutla.
Menurutnya, sinergi lintas sektor dan kecepatan respons di lapangan diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Felix mengharapkan seluruh unsur terkait terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan selama status tanggap darurat berlangsung. (emca/jp).













