BREAKING NEWS

Selasa, 01 September 2026

Pemkab Seruyan Pastikan FPKMS Empat Desa dengan PT BAP Segera Dibahas

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memastikan persoalan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang berkaitan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), eks PT Agro Mandiri Perdana (AMP), akan ditindaklanjuti melalui pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Hal itu ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas saat ditemui awak media, Selasa (1/9/2026).

Menurut Bahrun, Pemkab Seruyan mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dari empat desa dan manajemen PT BAP. Pertemuan tersebut ditargetkan terlaksana sebelum 5 September 2026.

"Pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan FPKMS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bahrun.

Empat desa yang akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Yakni Desa Bangkal, Desa Selunuk, Desa Terawan, dan Desa Rungau Raya.

Bahrun menjelaskan, langkah pemerintah daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari musyawarah yang digelar di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026). Musyawarah itu dihadiri Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, Kapolsek Seruyan Hilir, perwakilan camat dan kepala desa di wilayah terdampak, perwakilan aliansi masyarakat, serta ratusan warga.

Dalam musyawarah tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan FPKMS perlu ditangani secara serius dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahrun menegaskan, dukungan Pemkab Seruyan terhadap penyelesaian persoalan FPKMS bukan sekadar pernyataan. Pemerintah daerah akan berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan dalam satu forum pembahasan.

"Jadi, kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada penyampaian aspirasi. Pemerintah daerah akan memfasilitasi agar masyarakat dan perusahaan dapat duduk bersama dan membahas persoalan ini secara langsung,” ujarnya.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan pembangunan kebun masyarakat sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan.

Pemkab Seruyan berharap forum tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan kewajiban perusahaan. Penyelesaian juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.

Sebagai bentuk keseriusan, Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan telah menerbitkan surat resmi tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut memuat dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan FPKMS sekaligus rencana fasilitasi pertemuan masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP.

"Harapan kami, persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan tidak berlarut-larut. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dan perusahaan juga dapat memberikan penjelasan,” tutur Bahrun.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Seruyan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan FPKMS melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.(gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes