BREAKING NEWS

Kamis, 03 September 2026

Penasihat Hukum Vent Christway Pertanyakan Legalitas PT IM dalam Sidang Tipikor

PALANGKA RAYA- Penasihat hukum terdakwa Vent Christway, Jefriko Seran, mempertanyakan legalitas PT Investasi Mandiri (PT IM) dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah. Ia menilai sejumlah keterangan saksi justru membuka persoalan terkait proses pendirian perusahaan hingga penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal itu disampaikan Jefriko seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menguji dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

Salah satu yang disoroti adalah persyaratan pengiriman dan ekspor zirkon. Jefriko mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa Surat Asal Barang (SAAB) disebut tidak pernah diterbitkan oleh bidang teknis pada Dinas ESDM, tetapi komoditas tersebut tetap dapat dikirim.

"Fakta persidangan ketika sudah diperiksa dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, persyaratan terkait dengan RKAB dan IUP itu tidak menjadi syarat untuk bisa dilakukannya ekspor,” ujar Jefriko.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, status perpanjangan RKAB maupun IUP tidak disebut sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor zirkon.

Keterangan serupa, menurut Jefriko, juga disampaikan saksi dari Kementerian Perdagangan. Ia menyebut SAAB juga disebut bukan sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor zirkon.

Namun, Jefriko merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 yang menurutnya mengatur SAAB sebagai salah satu persyaratan pengiriman atau penjualan zirkon.

"Perkeb Nomor 16 Tahun 2017 tentang syarat untuk bisa dilakukannya pengiriman barang atau penjualan barang sirkon itu harus dia memiliki surat SAAB, Surat Asal Barang,” katanya.

Jefriko kemudian mempertanyakan mekanisme pengiriman zirkon yang berasal dari Kalimantan Tengah tetapi dikirim melalui pelabuhan di Banjarmasin.

"Karena kan barang ini diambilnya di Kalimantan Tengah. Nah, apa sih sumbangsih perusahaan ini untuk Kalimantan Tengah? Kalau kemudian mengirimnya menggunakan pelabuhan di Banjarmasin,” ujarnya.

Menurut Jefriko, rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan digunakan pihaknya dalam pembelaan. Namun, ia menyerahkan penilaian mengenai relevansi dan kekuatan fakta tersebut kepada majelis hakim.

"Kalau bicara menguntungkan, biar majelis lah. Yang jelas kita sudah mendapatkan fakta persidangan,” katanya.

Selain mekanisme pengiriman dan ekspor, Jefriko menyoroti proses awal pendirian PT IM. Ia merujuk keterangan saksi notaris Irwan Juraidi mengenai Akta Pendirian PT IM Nomor 52.

Menurut Jefriko, dalam persidangan saksi menerangkan bahwa akta pendirian tersebut belum memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, akta tersebut kemudian disebut tetap digunakan sebagai dasar penerbitan IUP oleh Bupati Gunung Mas saat itu.

"Tidak ada SK Kementerian Hukum dan HAM, namun tetap diterbitkan oleh Bupati. Salahnya sudah dari awal seperti itu,” ujarnya.

Jefriko menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam rangkaian proses perizinan PT IM. Menurut dia, apabila penerbitan IUP sejak awal tidak bermasalah, maka proses perpanjangan IUP dan persetujuan RKAB selanjutnya dapat berlangsung.

"Seandainya kalau tidak ada penerbitan IUP, maka tidak akan ada perpanjangan IUP dan RKAP. Jadi di awal ini sudah dikondisikan,” katanya.

Jefriko juga menyoroti struktur kepemilikan saham PT IM. Ia mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan komisaris yang disebut memiliki 95 persen saham perusahaan.

Menurut Jefriko, saksi tersebut mengaku namanya hanya dipinjam oleh Denny Paulus untuk pendirian PT IM. Namun, saksi yang sama disebut tetap hadir dalam sejumlah kegiatan perusahaan.

"Dia memegang saham 95 persen. Namun ternyata beliau katanya hanya dipinjam nama saja oleh Denny Paulus untuk mendirikan PT IM,” ujar Jefriko.

Ia menyebut saksi tersebut beberapa kali datang ke Kalimantan Tengah untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk dalam proses pergantian direktur.

Saksi tersebut, lanjut Jefriko, juga disebut mengikuti sejumlah aktivitas perusahaan di Kalimantan Tengah.

"Ya, walaupun kata dia itu semua dipakai oleh Denny Paulus. Namun kan ini suatu hal yang aneh. Kami janggal semua di situ,” katanya.

Jefriko mempertanyakan pengakuan bahwa nama saksi hanya digunakan, sementara yang bersangkutan disebut tetap hadir dalam kegiatan perusahaan.

"Masa dia kalau hanya dipakai namanya juga ikut ke pabrik tambang juga,” ujarnya.

Jefriko menegaskan, seluruh hal yang disampaikannya merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang masih diuji dalam persidangan. Karena itu, pihaknya belum menarik kesimpulan akhir sebelum seluruh proses pembuktian selesai.

Vent Christway merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas terkait pada periode 2020–2025.

Vent merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng pada 2017–2022 sebelum menjadi Kepala Dinas ESDM Kalteng pada 2022–2025.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Vent terlibat dalam pemberian persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Jaksa juga menduga Vent menerima pemberian atau janji berkaitan dengan proses persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Dakwaan tersebut masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kebenaran dan kekuatan pembuktian atas seluruh dakwaan akan ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan majelis hakim. (gan/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes