BREAKING NEWS

Rabu, 09 September 2026

Polres HSS Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sita 148,85 Gram Sabu dan 3.260 Butir Obat Terlarang

KANDANGAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama jajaran Polsek mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang September 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 148,85 gram sabu-sabu, 1.062 butir carnophen/Zenith, 1.000 butir Esilgan, dan 1.198 butir dekstrometorfan.

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, S.I.K., M.M., melalui KBO Satresnarkoba IPDA A. Sujai B., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah HSS. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Salah satu kasus diungkap anggota Polsek Daha Selatan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 16.30 WITA.

Petugas mengamankan pria berinisial S alias Amat di Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 5,54 gram, satu unit telepon seluler, satu unit kapal ces, dan satu lembar hoodie.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 10.20 WITA, Satresnarkoba Polres HSS mengamankan FN bin Abdullah dan Rdi Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.

Dari keduanya, polisi menyita sejumlah obat yang diduga akan diedarkan, berupa carnophen/Zenith dan dekstrometorfan. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp883.000 dan dua unit telepon seluler.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus lainnya diungkap pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung.

 MPolisi mengamankan NY dan K. Dari NY, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 0,63 gram.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap GS di Banjarmasin pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 10.20 WITA.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir carnophen/Zenith dan 100 butir Esilgan.

Hasil pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah ke wilayah HSS. Polisi mengamankan FN dan R yang diduga berperan sebagai penerima barang.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi di Desa Peramasan Bawah, Kecamatan Kandangan, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.

Polisi mengamankan T. Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat total 148,22 gram serta uang tunai Rp10.170.000.

Dalam pemeriksaan awal, T mengaku sabu tersebut merupakan milik suaminya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres HSS serta Polsek jajaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres HSS menegaskan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes