KUALA KAPUAS- Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, berhasil membongkar lima kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang periode Agustus hingga awal September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas.
"Sepanjang Agustus hingga September 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu yang disita seberat 4,44 gram," ujar Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas saat memipin konferensi press di Kapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).
Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni B (52), A'N (26), dan S (58) untuk kategori laki-laki, serta M (29) dan B alias P (27) untuk kategori perempuan. Masing-masing ditangkap di beberapa lokasi berbeda, seperti di Kecamatan Selat, Kapuas Murung, hingga Kecamatan Timpah.
Dalam menjalankan aksinya, ujar AKBP Rina, para tersangka disinyalir berperan sebagai bandar sekaligus kurir. Mereka melancarkan peredaran sabu menggunakan moda transaksi langsung di tempat tinggal, maupun sistem lempar ranjau (sistem tempel) di lokasi-lokasi sepi.
AKBP Rina menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan jajaran Satresnarkoba, pasokan sabu yang masuk ke Kabupaten Kapuas berasal dari dua jaringan lintas kota, yakni Banjarmasin dan Palangkaraya.
"Jaringan dari Banjarmasin dipasok menyusuri wilayah Kapuas Murung, Selat, hingga Pulau Petak. Sementara jaringan Palangkaraya melintasi kawasan Mantangai, Timpah, sampai Pujon," jelasnya.
Total barang bukti sabu seberat 4,44 gram yang disita ditaksir memiliki nilai ekonomis sekitar Rp8,9 juta. Dari penyitaan tersebut, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 45 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AKBP Rina menegaskan, bahwa perang melawan narkoba memerlukan dukungan aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan ini bukanlah akhir. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya. (fah/jp).





