NANGA BULIK- Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika berupa 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu dan 69 butir pil inex hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Jika menggunakan estimasi harga Rp1,5 juta per gram, sabu yang dimusnahkan tersebut bernilai sekitar Rp10,82 miliar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Jum'at (4/9/2026). Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, mengatakan barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan dan memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.
"Sebagian barang bukti digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sebagian lainnya dimusnahkan,” kata Fery.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 7.216,49 gram sabu dan 69 butir pil inex dengan berat keseluruhan 26,80 gram. Berdasarkan estimasi harga Rp1,5 juta per gram, nilai sabu tersebut mencapai Rp10.824.735.000.
Empat perkara yang menjadi sumber barang bukti itu diungkap Satresnarkoba Polres Lamandau dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Kasus pertama diungkap pada 9 Juli 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya. Polisi menangkap MA dan menyita sabu seberat 104,45 gram.
Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, polisi menangkap FS dan S di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat bersih 1.951 gram.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Agustus 2026 di Desa Cuhai. Polisi menangkap MF dan ESS dengan barang bukti sabu seberat 3.991,33 gram.
Kasus keempat diungkap pada 18 Agustus 2026 di Desa Cuhai. Polisi mengamankan LFM beserta 1.195,25 gram sabu dan 72 butir pil inex. Dengan demikian, empat perkara tersebut melibatkan enam tersangka.
Fery mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, narkotika yang diamankan dari para tersangka diduga diperoleh dari Pontianak, Kalimantan Barat. Barang tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat menuju sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
"Narkotika tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah, di antaranya Pangkalan Bun, Sampit, dan Palangka Raya,” ujarnya.
Polres Lamandau juga memetakan sejumlah jalur yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika, yakni Pontianak-Lamandau-Pangkalan Bun, Pontianak-Lamandau-Sampit, Pontianak-Lamandau-Palangka Raya, serta Pontianak-Lamandau-Banjarmasin-Samarinda.
Menurut Fery, jaringan tersebut diduga berkaitan dengan peredaran narkotika lintas wilayah, termasuk jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui kawasan perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia.
Pengungkapan empat perkara tersebut merupakan bagian dari penindakan narkotika yang dilakukan Polres Lamandau sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Lamandau mengungkap 20 perkara narkotika dengan 33 tersangka. Seluruh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Dari 20 perkara itu, polisi menyita 57.246,48 gram atau sekitar 57,2 kilogram sabu, 15.450 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate.
Kepolisian memperkirakan pemusnahan 7.216,49 gram sabu tersebut dapat mencegah narkotika itu beredar dan disalahgunakan masyarakat.
Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang, kepolisian menyebut barang bukti yang dimusnahkan tersebut setara dengan potensi paparan terhadap sekitar 72.164 orang.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi kepolisian dan bukan jumlah pengguna yang secara faktual teridentifikasi.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika sesuai pasal yang disangkakan. Kepolisian menyebut ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara hingga pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar, bergantung pada pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara.
Selain sabu dan pil inex, Polres Lamandau juga menemukan etomidate dalam pengungkapan perkara narkotika sepanjang 2026.
Etomidate merupakan agen anestesi intravena yang dalam penggunaan medis berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan zat tersebut, termasuk melalui cairan vape, dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, antara lain gangguan kesadaran, gangguan pernapasan, dan penekanan fungsi adrenal.
Polres Lamandau mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (zi/emca/jp).





