KUALA KAPUAS- DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (28/9/2026).
Persetujuan diberikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporan Banggar, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,09 triliun, naik Rp55 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,035 triliun.
Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp2,741 triliun, meningkat Rp159 miliar atau 5,81 persen dari anggaran semula sebesar Rp2,582 triliun.
Untuk pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap sebesar Rp2,6 miliar.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Menurut dia, pembangunan daerah tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan salah satu fokus utama pada pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas perekonomian.
"Semangat untuk melaksanakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas merupakan bentuk dari kesungguhan kita semua untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, dengan titik fokus pada sektor infrastruktur yang menunjang perekonomian di daerah," ujar HM. Wiyatno.
HM. Wiyatno juga mengakui keterbatasan kemampuan anggaran daerah membuat tidak seluruh usulan dapat diakomodasi dalam perubahan APBD 2026. Pemkab Kapuas, kata dia, akan mempertimbangkan usulan prioritas tersebut dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
"Setelah disepakatinya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas," katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fah/hru/jp).
