BREAKING NEWS

Senin, 28 September 2026

Tahun 2026, Dinas Perikanan dan Peternakan Bartim Hanya Siapkan 2.000 Dosis Vaksin Rabies

TAMIANG LAYANG- Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur (Bartim) hanya menyiapkan 2.000 dosis vaksin rabies sepanjang 2026 untuk mendukung pencegahan penyakit rabies pada hewan penular rabies (HPR), terutama anjing.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur, Abianhin, mengatakan 2.000 dosis tersebut berasal dari dua tahap penganggaran. Sebanyak 1.000 dosis dialokasikan melalui APBD murni 2026, sedangkan 1.000 dosis lainnya dianggarkan melalui APBD perubahan 2026.

"Dianggaran APBD murni 2026 1.000 dosis. Kemudian APBD perubahan ini 1.000 dosis," kata Abianhin kepada wartawan ini melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Menurut Abianhin, jumlah vaksin yang tersedia akan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan. Dengan jumlah dosis yang terbatas, vaksinasi tidak dapat dilakukan secara rutin dan menyeluruh ke seluruh wilayah.

"Kalau vaksinnya tersedia, kita vaksin. Tapi dosis yang ada juga harus disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian vaksin juga perlu dipertahankan sebagai stok untuk penanganan apabila terjadi kasus atau dugaan kasus rabies di suatu wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran rabies ke wilayah lain.

"Stok kami apabila ada kejadian di suatu wilayah, otomatis kita akan lakukan vaksinasi di wilayah itu. Ini untuk penjagaan supaya tidak menyebar ke daerah lain," jelasnya.

Karena keterbatasan jumlah dosis, pelaksanaan vaksinasi akan diprioritaskan pada wilayah yang ditemukan kasus atau terdapat indikasi rabies. Jika masyarakat melaporkan adanya dugaan kasus, petugas akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang dilaporkan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan hewan positif atau terdapat indikasi yang memerlukan penanganan, vaksinasi akan dilakukan terhadap hewan di sekitar lokasi kejadian.

"Kalau ada kejadian dan masyarakat meminta kita turun, kita periksa dulu. Kalau memang positif, otomatis kita vaksin. Ternak atau hewan yang ada di sekitar lokasi juga menjadi perhatian, terutama di desa tersebut," ujarnya.

Abianhin menambahkan, masyarakat yang ingin membawa hewan peliharaan untuk mendapatkan vaksinasi ke kantor Dinas Perikanan dan Peternakan tetap diperbolehkan. 

"Untuk pelayanan tertentu dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Abianhin. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes