BANJARMASIN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial MG (35), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang aksinya terekam kamera CCTV di area parkir Gedung Hafiyun, Banjarmasin Utara, Minggu (27/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan mempelajari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MG saat hendak menjual sepeda motor hasil curian pada Senin (28/9/2026) di wilayah Kota Banjarmasin.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian serta pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksinya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci sepeda motornya,” ujar Eru di Banjarmasin, Selasa (29/9/2026).
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan keamanan kendaraan saat diparkir.
"Kami imbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, serta tidak meninggalkan barang berharga di motor. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke 110,” tegasnya.
Saat ini, MG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (fah/jp).
