TANJUNG- Satuan Reskrim Polres Tabalong mengamankan MS (37), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, yang diduga menusuk temannya, AW (39), menggunakan pisau badik saat keduanya bersama sejumlah saksi tengah berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah pondok di belakang kompleks perumahan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
MS diamankan di kediamannya pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at (25/9/2026) malam.
IPTU Heri menjelaskan, kronologis kejadian berawal korban bersama pelaku MS dan sejumlah saksi sedang berkumpul di lokasi sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Saat berbincang, MS diduga tersinggung dengan perkataan korban yang dinilainya kerap merendahkan dan memotong pembicaraan.
MS kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Ia diduga mengambil sebilah pisau badik sebelum kembali ke tempat berkumpul.
Setelah kembali, MS kembali bergabung dengan korban dan para saksi. Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali mengeluarkan perkataan yang diduga membuat MS tersinggung.
"Kenapa ikam bapandir kaya itu tarus?” ujar MS sebelum mencabut pisau badik yang disimpan di pinggang sebelah kanan," ujar IPTU Heri, Sabtu (26/9/2026) malam.
MS kemudian diduga menusukkan badik tersebut ke arah korban sebanyak satu kali dari belakang. Korban berusaha melarikan diri, tetapi dikejar dan kembali ditusuk sebanyak dua kali.
Aksi tersebut kemudian dilerai oleh para saksi. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi kemudian mengamankan MS di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, MS disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, MS bersama barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata penikam atau penusuk jenis pisau badik dengan panjang sekitar 24 sentimeter beserta kompangnya dan dua botol kosong minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, MS diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. (fah/jp).













