BREAKING NEWS

Rabu, 07 Oktober 2026

18 Paket Diduga Sabu Disita, Polisi Tangkap Pria 47 Tahun di Kapuas

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (47) beserta 18 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.

Penangkapan B dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sei Teras.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan B di wilayah Desa Sei Teras. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi bahwa B berada di lokasi, petugas mendatangi rumah tersebut pada Selasa malam. Polisi menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram. 

Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip merek KD, satu bungkus plastik klip tanpa merek, serta satu unit timbangan digital merek Camry warna silver.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni dua buah dompet, satu tas selempang merek Mont Blanc warna hitam, satu unit telepon seluler Samsung A11 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

"Barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budi Utomo, Rabu (7/10/2026). 

B yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun tersebut kini menjalani proses hukum di Polres Kapuas. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, B disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes