BREAKING NEWS

Sabtu, 10 Oktober 2026

Banggar DPRD Kalsel Sepakati Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri atas Perubahan APBD 2026

BANJARMASIN- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta menindaklanjuti catatan evaluasi sesuai ketentuan, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD Kalsel di Aula HM. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026). Rapat berfokus pada sejumlah catatan evaluasi Kemendagri yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menegaskan tindak lanjut evaluasi harus berpedoman pada arahan Kemendagri. Menurutnya, perbaikan atas catatan evaluasi menjadi tanggung jawab jajaran eksekutif, sedangkan legislatif memastikan proses tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

"Setelah evaluasi dari kementerian, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif. Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” ujar H Supian HK.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi Kemendagri telah dipaparkan oleh pihak eksekutif dan dokumennya telah diterima DPRD. Berdasarkan pembahasan tersebut, Banggar menyepakati agar pelaksanaan anggaran Perubahan APBD 2026 mengikuti petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

"Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengatakan pemerintah provinsi telah meminta sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait segera menindaklanjuti catatan evaluasi Kemendagri.

Menurut M. Syarifuddin, langkah tersebut dilakukan setelah hasil evaluasi diterima agar setiap catatan yang menjadi perhatian dapat segera diperbaiki sesuai arahan pemerintah pusat.

"Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri. Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SOPD terkait agar segera menindaklanjutinya. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Ia berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan dan sejalan dengan arahan Kemendagri.

"Harapannya, pelaksanaan Perubahan APBD ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kemendagri,” jelas Syarifuddin. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes