TAMIANG LAYANG- Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Namun, calon jemaah haji Kabupaten Barito Timur (Bartim) diminta belum melakukan perhitungan pelunasan secara pasti karena besaran Bipih yang harus dibayarkan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kankemenhaj) Kabupaten Barito Timur, H Ahmad Fauzi, mengatakan kesepakatan BPIH 2027 secara umum memberikan penurunan terhadap biaya yang menjadi beban langsung jemaah.
"Alhamdulillah, secara umum biaya yang ditanggung jemaah tahun ini turun Rp3,4 juta,” ujar H Ahmad Fauzi di Tamiang Layang, Kamis (8/10/2026).
Secara nasional, BPIH Tahun 1448 H/2027 M ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825. Sementara 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat (NM).
H Ahmad Fauzi mengatakan, komposisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga pembiayaan haji agar tetap berkeadilan bagi masyarakat.
"Artinya, pemerintah terus berupaya agar penetapan BPIH berkeadilan,” katanya.
Untuk rata-rata pelunasan Bipih secara nasional, jemaah nantinya membayar sekitar Rp23.048.825. Angka tersebut diperoleh setelah memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan formula tersebut, beban pelunasan jemaah secara nasional turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, H Ahmad Fauzi menegaskan angka tersebut bukan nominal pasti pelunasan bagi jemaah asal Barito Timur. Besaran Bipih berbeda berdasarkan embarkasi sehingga jemaah Bartim yang tergabung dalam Embarkasi Banjarmasin masih harus menunggu Keppres.
"Jemaah haji agar bersabar menunggu Keputusan Presiden terbit. Di dalamnya nanti kita bisa melihat biaya pasti untuk jemaah haji Barito Timur yang ikut Embarkasi Banjarmasin, karena Bipih yang dibayarkan jemaah berbeda antar-embarkasi,” jelasnya.
Selain Keppres, Kankemenhaj Barito Timur juga masih menunggu Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pelunasan Bipih dan pengisian kuota haji.
Petunjuk teknis tersebut nantinya akan mengatur sejumlah hal, termasuk jadwal pelunasan dan rentang waktu pembayaran Bipih oleh jemaah melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
H Ahmad Fauzi juga mengingatkan bahwa sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah haji wajib memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan haji.
Untuk calon jemaah haji asal Barito Timur, proses pemeriksaan kesehatan saat ini masih berlangsung. Data hasil pemeriksaan juga masih dalam tahap pemasukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur.
"Untuk jemaah haji Barito Timur saat ini masih dilakukan entry data hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Barito Timur. Masih ada sebagian kecil jemaah yang melakukan tindak lanjut pemeriksaan atau follow-up ke dokter spesialis,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh calon jemaah haji Barito Timur dapat memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan sehingga dapat melanjutkan tahapan pelunasan dan persiapan keberangkatan haji Tahun 1448 H/2027 M.
"Kita doakan semoga seluruh jemaah haji Barito Timur memenuhi istitha’ah kesehatan dan dapat melakukan pelunasan haji Tahun 2027,” harapnya.
Untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, Kankemenhaj Barito Timur terus menyampaikan perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji melalui saluran komunikasi resmi.
Informasi mengenai kesepakatan BPIH 1448 H/2027 M dari pemerintah pusat telah disampaikan kepada calon jemaah melalui grup WhatsApp, disertai penjelasan dari Kankemenhaj Barito Timur. Informasi juga disampaikan melalui media sosial resmi instansi.
H Ahmad Fauzi mengimbau masyarakat dan calon jemaah haji untuk tidak terburu-buru menyimpulkan besaran pelunasan sebelum regulasi resmi diterbitkan.
"Kami mohon masyarakat dan jemaah haji memastikan mendapat informasi yang valid melalui sumber resmi Kementerian Haji dan Umrah, baik melalui berita di website maupun media sosial resmi Kankemenhaj di seluruh Indonesia yang dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.
Dengan demikian, calon jemaah haji Barito Timur diharapkan tetap tenang dan menunggu terbitnya Keppres serta petunjuk teknis terkait pelunasan. Kankemenhaj Barito Timur akan menyampaikan informasi lanjutan setelah seluruh regulasi resmi diterbitkan. (zi/jp).







