TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus menghasilkan dokumen yang realistis, operasional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Ia tidak ingin RDTR hanya menjadi dokumen administratif yang baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan dalam pembangunan.
"Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas M. Yamin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, RDTR tidak boleh dipandang sebatas dokumen teknis yang mengatur batas kawasan dan peruntukan lahan. Penataan ruang, kata dia, merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan Kabupaten Barito Timur.
"Ruang yang kita miliki hari ini merupakan ruang yang akan digunakan oleh generasi yang akan datang,” ujarnya.
M. Yamin mengatakan, pemanfaatan ruang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek pembangunan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, perkembangan permukiman, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan hingga kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian dan arah pembangunan di tiga wilayah tersebut.
"Kita ingin pembangunan berjalan, investasi tumbuh, aktivitas ekonomi masyarakat berkembang, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan pembangunan berlangsung secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” katanya.
Bupati juga menekankan pentingnya integrasi antara RDTR dan KLHS. Menurutnya, pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sebaliknya, aspek lingkungan juga tidak semestinya ditempatkan sebagai penghambat pembangunan.
"Yang harus kita bangun adalah keseimbangan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan bersama,” tegasnya.
Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur yang harus mempertimbangkan kawasan dengan fungsi penting bagi lingkungan. Begitu pula pengembangan permukiman perlu memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Potensi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan sektor ekonomi lainnya, lanjutnya, juga perlu dikembangkan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam.
Karena itu, M. Yamin meminta hasil KLHS benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RDTR, bukan sekadar pelengkap administratif.
M. Yamin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RDTR. Menurutnya, masyarakat di Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau merupakan pihak yang paling memahami kondisi wilayahnya.
Masyarakat dinilai mengetahui pola pemanfaatan ruang yang telah berlangsung, potensi yang dapat dikembangkan, persoalan di lapangan serta kawasan yang perlu mendapat perlindungan.
Karena itu, ia meminta FGD dan konsultasi publik tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi menjadi ruang untuk menguji dan menyempurnakan arah penataan ruang.
"Forum ini tidak menjadi sekadar forum untuk menyampaikan informasi, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk mendengar, berdiskusi, memberikan masukan, menguji gagasan, dan menyepakati arah penataan ruang yang paling tepat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Bupati mengajak camat, kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, pemuda serta seluruh unsur masyarakat menyampaikan pandangan secara terbuka dan konstruktif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Ia menegaskan RDTR yang dihasilkan harus realistis, operasional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi.
Agar RDTR dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, M. Yamin meminta seluruh perangkat daerah terlibat secara terpadu dan lintas sektor.
"Jangan sampai masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Menurut dia, perencanaan ruang harus menjadi titik temu berbagai kepentingan pembangunan. Kebijakan di bidang infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, permukiman, ekonomi, investasi, transportasi, kebencanaan, sosial dan budaya harus saling mendukung.
M. Yamin juga mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tim konsultan serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Ia berharap hasil FGD dan Konsultasi Publik I dapat memberikan masukan substansial untuk penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS. Dokumen tersebut diharapkan nantinya mampu menjadi pedoman pembangunan di wilayah Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau.
"Tujuan kita adalah membangun ruang kehidupan yang lebih tertata, aman, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur,” jelasnya.
Kegiatan FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, instansi vertikal, Forum Penataan Ruang Daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, Dewan Adat Dayak, kelompok tani, Karang Taruna serta tim konsultan penyusun materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Kabupaten Barito Timur.
Melalui proses partisipatif dan lintas sektor tersebut, Pemkab Barito Timur berupaya memastikan penataan ruang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (zi/jp).







