BREAKING NEWS

Jumat, 02 Oktober 2026

Dua Terduga Pengedar Diamankan, Satresnarkoba Polres Bartim Sita 54,36 Gram Sabu

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 54,36 gram bruto di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (51), warga Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dan AJI (44), warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 54,36 gram bruto,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis kepada wartawan, Jum'at (2/10/2026). 

Selain barang bukti diduga sabu, ujar IPTU Ismail Lubis, turut disita sejumlah barang bukti lainnya antara lain telepon seluler, kartu SIM, plastik klip, perlengkapan pembungkus, sebuah kunci L serta dua unit sepeda motor.

IPTU Ismail Lubis mengatakan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes