BREAKING NEWS

Jumat, 23 Oktober 2026

Pengadaan Obat Rp10,43 Miliar di Seruyan Dilidik, Dugaan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Jadi Alarm

KUALA PEMBUANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Kalimantan Tengah, menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pengelolaan obat di UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan untuk tahun anggaran 2024–2025. Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan distribusi obat yang tidak memenuhi ketentuan masa kedaluwarsa serta kemungkinan kemahalan harga dalam pengadaan dengan total nilai anggaran mencapai Rp10,43 miliar.

Nilai pengadaan yang menjadi perhatian penyelidik mencapai Rp10.433.414.056. Angka tersebut terdiri atas anggaran sebesar Rp3.436.635.782 pada 2024 dan Rp6.996.778.274 pada 2025.

Dalam penanganan perkara ini, penyelidik mendalami dugaan adanya obat yang didistribusikan ke sejumlah puskesmas dengan masa kedaluwarsa yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat dugaan obat yang telah kedaluwarsa saat diterima oleh pihak puskesmas.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pengadaan obat untuk pelayanan kesehatan masyarakat harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kelayakan penggunaan. Ketidaksesuaian masa kedaluwarsa berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan persediaan serta pemenuhan kebutuhan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan informasi penanganan perkara, proses pengadaan diawali dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) oleh 12 puskesmas di Kabupaten Seruyan. RKO tersebut disusun untuk kebutuhan selama satu tahun, kemudian diajukan kepada UPTD Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan untuk mendapatkan persetujuan sebelum memasuki tahap pengadaan.

Pengadaan obat selanjutnya dilakukan melalui metode pembelian secara elektronik atau e-Purchasing. Namun, dalam pelaksanaannya, penyelidik mendalami apakah proses perencanaan, pemilihan produk, pengadaan, hingga distribusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan ketidaksesuaian masa kedaluwarsa, penyelidik juga menelusuri kemungkinan adanya kemahalan harga dalam pengadaan obat melalui mekanisme e-Purchasing. Aspek yang ditelusuri mencakup kesesuaian prosedur pengadaan dan kewajaran harga barang yang dibeli menggunakan anggaran daerah.

Ketentuan mengenai masa kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan, sebagaimana dirujuk dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017, turut menjadi aspek yang perlu ditelaah untuk menilai kesesuaian pengadaan dengan aturan yang berlaku. Penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis obat, ruang lingkup aturan, dan kondisi pada saat penerimaan barang.

Penyelidikan Kejari Seruyan diharapkan dapat mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan obat senilai Rp10,43 miliar tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, dugaan penyimpangan yang tengah ditelusuri belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti. 

Konfirmasi ke Kejari Seruyan dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan mengenai perkembangan penyelidikan serta temuan terus diupayakan untuk melengkapi pemberitaan. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes