BREAKING NEWS

Jumat, 23 Oktober 2026

Pemkab Kapuas Evaluasi Permohonan KKPR, Pastikan Kesesuaian dengan Tata Ruang

KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengevaluasi sejumlah permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan non-berusaha guna memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat pengambilan keputusan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jum'at (23/10/2026) pagi.

Rapat yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Kapuas, sejumlah pimpinan perangkat daerah teknis terkait, serta tim penilai pertimbangan tata ruang Kabupaten Kapuas.

Pembahasan difokuskan pada penelaahan dokumen permohonan KKPR dari sejumlah wilayah kecamatan. Permohonan yang dievaluasi mencakup berbagai rencana pemanfaatan ruang, antara lain pembangunan rumah tinggal masyarakat, kawasan agroforestry, fasilitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan areal perkebunan.

Evaluasi teknis tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dalam penerbitan KKPR. Setiap permohonan perlu ditelaah dengan mempertimbangkan kesesuaiannya terhadap ketentuan penataan ruang yang berlaku.

Melalui proses ini, Pemkab Kapuas mendorong agar penerbitan KKPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan rencana tata ruang daerah. Kesesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha. (fah/hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes