JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Seruyan mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (1/10/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT, Lantai 6, tersebut membahas sejumlah hal terkait proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau plasma oleh perusahaan perkebunan.
Pertemuan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) dan dihadiri Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda Kabupaten Seruyan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Salah satu perusahaan yang menjadi pembahasan adalah PT Binasawit Abadipratama (BAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh tanah melalui pelepasan kawasan hutan.
Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen. Ketentuan tersebut disebut selaras dengan kebijakan Kementerian Kehutanan.
Pemkab Seruyan menaruh perhatian terhadap pemenuhan kewajiban tersebut karena berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Untuk proses HGU, PT BAP telah mengajukan permohonan penerbitan HGU dan saat ini berada pada tahap pengukuran kadastral yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Ekspose hasil pengukuran juga telah dilakukan.
Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan lahan plasma sebesar 20 persen.
Sementara terkait bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), pelaksanaannya diserahkan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
Kementerian ATR/BPN saat ini berada pada tahapan pemenuhan persyaratan HGU. Salah satu persyaratan tersebut adalah pemenuhan FPKMS.
Kepastian pemenuhan dan bentuk FPKMS juga dapat diperiksa melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B. Dalam panitia tersebut, Bupati dan perangkat daerah terkait dari kabupaten lokasi tanah yang dimohon turut dilibatkan.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi Pemkab Seruyan dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perusahaan sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Pemkab Seruyan selanjutnya mendorong agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan bentuk pelaksanaan yang disepakati secara jelas antara perusahaan dan masyarakat serta melibatkan pemerintah daerah. (gan/jp).














