KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial R.H. (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari tangan terduga, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 4,19 gram.
R.H. diamankan di depan Indomaret di Jalan Trans Kalimantan RT. 010, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasri melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Anggota menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan terduga pelaku,” kata Budi, Jum'at (2/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi bahwa terduga berada di lokasi, petugas kemudian mendatangi tempat tersebut dan melakukan penindakan.
Saat diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada R.H. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Realme C15 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 4621 AW beserta kunci kontak.
R.H., yang diketahui merupakan warga Kelurahan Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Budi mengatakan, proses hukum terhadap R.H. masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Budi Utomo. (fah/jp).













