BREAKING NEWS

Jumat, 09 Oktober 2026

Rumiadi Apresiasi Pelantikan Sekda Definitif Murung Raya, Tekankan Profesionalitas ASN

PURUK CAHU- Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mengapresiasi proses seleksi hingga pelantikan Lynda Kristiane sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Murung Raya. Ia menegaskan, pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apresiasi tersebut disampaikan Rumiadi setelah pelantikan Lynda Kristiane di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, Jum'at (9/10/2026). Ia berharap Sekda definitif mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal, sekaligus memperkuat profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

"Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah melaksanakan proses seleksi hingga pelantikan Sekda dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rumiadi.

Menurutnya, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk Sekda kabupaten, harus melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan manajemen ASN. Proses tersebut tidak hanya menyangkut penetapan pejabat, tetapi juga mencerminkan penerapan prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rumiadi menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Sekda kabupaten/kota diatur, antara lain, dalam Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pengusulan dan pemilihan calon serta koordinasi dengan gubernur sebelum penetapan oleh bupati atau wali kota.

"Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama bukanlah proses yang sederhana. Ada berbagai tahapan formal yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Rumiadi menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Prinsip tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas sebagai aspek penting dalam manajemen ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penerapan sistem merit diperlukan untuk mendorong pengelolaan kepegawaian yang objektif dan profesional. Dengan demikian, birokrasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Terkait pelantikan Lynda Kristiane, Rumiadi menyebut proses seleksi terbuka yang menghasilkan tiga kandidat merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan yang perlu dipahami dalam kerangka regulasi manajemen ASN.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara konstruktif. Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme pengisian jabatan publik dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih baik dalam mengawal tata kelola pemerintahan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan kepegawaian.

"Profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus terus menjadi perhatian bersama. Saya berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal tata kelola pemerintahan secara konstruktif,” jelasnya.

Rumiadi juga berharap penguatan profesionalitas ASN dan penerapan sistem merit dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya birokrasi yang berkualitas, pelayanan publik yang lebih baik, serta pemerintahan daerah yang semakin dipercaya masyarakat. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes