PALANGKA RAYA- Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memaparkan strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik pada tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Selasa (27/10/2026).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, Usis didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang. Presentasi berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
Kabupaten Kapuas mendapat giliran presentasi pada sesi pertama bersama Kabupaten Lamandau dan Kota Palangka Raya, sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.
Dalam paparannya, Usis menyampaikan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut mencakup peningkatan kualitas pengelolaan informasi serta pelayanan kepada masyarakat agar informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat.
Tahapan presentasi ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Pada tahap tersebut, setiap badan publik memaparkan strategi, program, dan inovasi yang diterapkan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain kualitas dan jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Penguatan keterbukaan informasi juga membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah, terutama dalam memastikan informasi yang disediakan akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Kabupaten Kapuas dalam tahapan presentasi Monev 2026 menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Melalui proses tersebut, Pemkab Kapuas diharapkan dapat mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (fah/hru/jp).







