BREAKING NEWS

Senin, 26 Oktober 2026

Veronika : Koperasi Jangan Sekadar Berbadan Hukum, Harus Beri Manfaat bagi Anggota

TAMIANG LAYANG- Koperasi tidak boleh sekadar dibentuk untuk memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh badan hukum. Koperasi harus lahir dari kebutuhan ekonomi bersama, memiliki usaha yang jelas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota.

Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Barito Timur, Amrullah melalui Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Barito Timur, Veronika Lestari, SP., MM., saat rapat pembentukan koperasi bertema “Membangun Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan Bersama Melalui Koperasi” di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, pembentukan koperasi harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar mengikuti program atau mengejar target pembentukan kelembagaan.

"Pembentukan koperasi bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi atau mendapatkan badan hukum. Koperasi harus dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki tujuan usaha yang jelas, serta didukung komitmen dan partisipasi aktif seluruh anggota,” tegas Veronika.

Ia mengingatkan, koperasi yang hanya terbentuk secara administratif tanpa kegiatan usaha yang jelas berisiko tidak berkembang dan gagal memberikan manfaat bagi anggotanya.

Karena itu, masyarakat perlu mengidentifikasi potensi desa, komoditas unggulan, serta peluang usaha yang dapat dikembangkan sebelum mendirikan koperasi. Dengan demikian, jenis usaha yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan anggota dan kondisi ekonomi setempat.

"Yang paling penting adalah ada kebutuhan ekonomi bersama. Koperasi harus memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan anggotanya sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Veronika.

Selain memiliki arah usaha yang jelas, koperasi juga membutuhkan anggota yang aktif dan berkomitmen. Setiap calon anggota harus memahami hak dan kewajibannya, mengetahui tujuan koperasi, serta bersedia berpartisipasi dalam kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban simpanan sesuai ketentuan.

"Jangan sampai anggota hanya tercatat namanya, tetapi tidak terlibat dalam kegiatan koperasi. Partisipasi anggota merupakan salah satu kunci keberlangsungan koperasi,” jelasnya.

Veronika juga menekankan pentingnya memilih pengurus dan pengawas yang berintegritas, jujur, bertanggung jawab, serta mendapat kepercayaan anggota. Pengurus harus mampu menjalankan tata kelola koperasi secara profesional, sementara pengawas perlu memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan secara objektif dan berkala.

Dari sisi kelembagaan, proses pembentukan koperasi harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Tahapannya meliputi rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pembuatan akta pendirian, hingga pengesahan badan hukum. Kelengkapan administrasi pendukung, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), juga perlu dipenuhi sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha.

Koperasi yang dibentuk juga harus memiliki rencana usaha yang realistis. Perencanaan tersebut mencakup penentuan jenis usaha, kebutuhan modal, sumber pendapatan, serta pemetaan risiko agar kegiatan usaha dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

“Usaha koperasi tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan perkiraan. Harus ada perencanaan yang matang agar usaha dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” terangnya.

Dalam pengelolaannya, keuangan koperasi wajib dipisahkan dari keuangan pribadi pengurus. Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dengan bukti yang sah, sedangkan laporan keuangan perlu disampaikan secara transparan kepada anggota.

Koperasi juga wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus sekaligus sarana bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja dan perkembangan usaha koperasi.

Veronika menambahkan, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan sesuai kewenangan. Pengurus koperasi diharapkan menindaklanjuti hasil pembinaan serta memperbaiki kelemahan yang ditemukan dalam pengelolaan kelembagaan maupun usaha.

"Keberhasilan koperasi tidak diukur hanya dari sudah memiliki badan hukum atau belum. Ukurannya adalah apakah koperasi memiliki aktivitas usaha, memberikan manfaat bagi anggota, dikelola secara sehat, dan mampu bertahan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes