KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Telaga Pulang–Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Sabtu (31/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,76 gram, uang tunai Rp1.050.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. Operasi penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Warga juga memberikan informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Saat berada di Jalan Poros Telaga Pulang–Kuala Pembuang, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye dengan nomor polisi KH 17XX PF yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri kendaraan berdasarkan informasi masyarakat.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang pria yang berada di dalamnya. Selanjutnya, dengan disaksikan dua orang saksi, Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penggeledahan setelah terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di bagian pintu depan sebelah kanan mobil. Sementara itu, di dalam tas selempang berwarna hitam yang berada di bagian dasbor depan, ditemukan sejumlah paket diduga sabu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,76 gram. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.050.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Terduga pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas berada dalam kepemilikan dan penguasaannya. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan, sedangkan terduga pelaku dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui serangkaian penyelidikan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian warga dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar AIPDA Ronny, di Kuala Pembuang, Minggu (1/11/2026).
Atas dugaan tindak pidana tersebut, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Seruyan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna membantu pengungkapan kasus narkotika serta mencegah peredarannya di lingkungan masyarakat. (gan/jp).




