TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan gerai dan penyediaan sarana prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan sesuai ketentuan dan siap mendukung operasional koperasi. Seluruh kekurangan yang ditemukan dalam hasil verifikasi dan validasi Tahap I pada 13 desa dan kelurahan diminta segera ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, melalui Asisten II Sekretariat Daerah, Amrullah, pada rapat penandatanganan berita acara hasil verifikasi dan validasi gerai KDKMP Tahap I, di aula ruang rapat kantor bupati setempat, Rabu (4/11/2026).
Amrullah menyampaikan, bahwa hasil verifikasi dan validasi masih menunjukkan sejumlah kekurangan, baik pada aspek pembangunan fisik gerai maupun kelengkapan sarana dan prasarana yang telah dikirim atau diterima oleh masing-masing KDKMP.
Menurutnya, hasil verifikasi dan validasi tersebut harus menjadi dasar pembenahan untuk memastikan seluruh fasilitas yang dibangun dan disediakan pemerintah benar-benar memenuhi standar kualitas, kelayakan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Verifikasi dan validasi ini bukan sekadar pemeriksaan administrasi atau pemenuhan laporan, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh fasilitas yang dibangun dan disediakan benar-benar sesuai ketentuan, berkualitas, serta dapat dimanfaatkan oleh koperasi," ujar Amrullah.
Pada aspek pembangunan fisik, seluruh kekurangan yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan, kualitas bangunan, pekerjaan finishing, instalasi listrik, dan fasilitas pendukung lainnya diminta segera diperbaiki. Bangunan gerai harus dipastikan aman, layak, berkualitas, dan siap digunakan untuk menunjang aktivitas usaha koperasi.
Selain pembangunan fisik, pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Pemeriksaan mencakup kesesuaian jumlah, jenis, spesifikasi, kondisi fisik, serta fungsi barang yang telah diterima masing-masing koperasi.
Apabila ditemukan barang yang kurang, rusak, tidak sesuai spesifikasi, atau belum berfungsi sebagaimana mestinya, agar segera didokumentasikan dan dikoordinasikan dengan pihak penyedia maupun pihak yang bertanggung jawab untuk diselesaikan sesuai kewenangannya.
Untuk memastikan seluruh temuan dapat diselesaikan, ia meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh barang yang telah dikirim ke KDKMP.
Dinas terkait juga diminta menyusun rekapitulasi temuan dari 13 desa dan kelurahan, mengelompokkan permasalahan berdasarkan jenis kekurangan, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya. Koordinasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan untuk memastikan setiap permasalahan memperoleh tindak lanjut.
Di sisi lain, aspek administrasi dan pengamanan aset juga harus menjadi perhatian. Seluruh barang dan fasilitas yang diterima wajib dicatat dan diinventarisasi, disertai dokumen serah terima yang jelas. Dengan demikian, pengurus koperasi memiliki data yang pasti mengenai jenis, jumlah, kondisi, serta tanggung jawab pemeliharaan aset.
Amrullah juga menginstruksikan camat, kepala desa, dan lurah untuk berperan aktif dalam pengawasan serta memberikan dukungan terhadap keberadaan KDKMP di wilayah masing-masing, termasuk memastikan kesiapan lokasi dan fasilitas pendukung.
Kepada pengurus koperasi, ia mengingatkan pentingnya kesiapan tata kelola dan pengembangan usaha. Pengurus diharapkan tidak hanya bergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah, tetapi juga harus mampu mengelola koperasi secara profesional, menjaga aset, menyiapkan administrasi, serta menyusun rencana usaha yang realistis sesuai kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Amrullah menegaskan, bahwa keberhasilan program KDKMP tidak semata-mata diukur dari selesainya pembangunan gedung atau tersedianya sarana dan prasarana. Hal yang lebih penting adalah kesiapan koperasi untuk beroperasi, menjalankan kegiatan usaha, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota serta masyarakat.
"Jangan sampai gedungnya sudah dibangun, barangnya sudah dikirim, tetapi koperasinya belum siap beroperasi dan fasilitasnya belum dapat dimanfaatkan secara maksimal," tegasnya.
Untuk itu, seluruh pihak diminta menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksana bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan pembangunan, penyedia bertanggung jawab atas barang yang disediakan, pemerintah desa dan kelurahan memberikan dukungan, sedangkan pengurus koperasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas.
Sebagai tindak lanjut, seluruh hasil verifikasi dan validasi pada 13 desa dan kelurahan harus dituangkan dalam berita acara tertulis yang dilengkapi daftar temuan dan dokumentasi foto. Setiap permasalahan juga harus diklasifikasikan berdasarkan aspek pembangunan fisik, sarana dan prasarana, serta administrasi, berikut penetapan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya.
Progres tindak lanjut selanjutnya wajib dilaporkan secara berkala kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Melalui kegiatan tersebut, ia berharap diperoleh gambaran akurat mengenai kondisi pembangunan gerai dan penyediaan sarana prasarana KDKMP Tahap I. Hasil verifikasi dan validasi diharapkan menjadi instrumen pembenahan sekaligus penguatan pengawasan agar program KDKMP dapat berjalan optimal.
"Kami berkomitmen mengawal pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dan sinergi seluruh perangkat daerah serta pemangku kepentingan, sehingga KDKMP dapat berkembang menjadi koperasi yang sehat, profesional, mandiri, dan mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (zi/jp).












