KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial MRFN (25) dan FTRP (33) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Senin (2/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 53 paket kecil kristal putih yang diduga sabu.
Penindakan berlangsung di sebuah jalan setapak di belakang permukiman warga RT 006. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 53 paket diduga sabu. Sebanyak 32 paket ditemukan di atas potongan batang kayu di dekat tempat kedua pria tersebut duduk, sedangkan 21 paket lainnya ditemukan di dalam sebuah dompet kecil berwarna krem.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2.825.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya alat isap (bong), pipet kaca, sendok sabu, dan korek api.
Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny kepada wartawan ini, Selasa (3/11/2026) membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
*Benar, Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Lanpasa. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dan kami mengapresiasi kepedulian warga yang terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar AIPDA Ronny.
Dalam proses penggeledahan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat dan seorang warga sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2.825.000 dari MRFN. Sementara itu, dari FTRP ditemukan satu unit telepon genggam.
Saat dimintai keterangan mengenai keberadaan narkotika, keduanya menunjukkan lokasi penyimpanan di atas potongan batang kayu di dekat tempat mereka duduk. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 32 paket kecil kristal putih diduga sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diakui milik MRFN.
Petugas kemudian menemukan sebuah dompet kecil berwarna krem berisi dua plastik klip bening dengan 21 paket kecil diduga sabu yang diakui milik FTRP.
"Saat ini kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (gan/jp).












