KAPUAS - Karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, Inisial BS 20 tahun, warga jalan Teratai No.12 E, RT. RW 026. 003 kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat akhirnya terpaksa berurusan dengan satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP. Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suherman menyebutkan, pelaku diamankan oleh petugas pada Kamis 23 April 2020 sekira pukul 23.30 WIB pada saat itu pelaku sedang duduk santai di sekitar jalan teratai yang tidak jauh dari rumahnya.
"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang warga jalan teratai yang menguasai Narkoba jenis sabu," kata Suherman, Sabtu 25 April 2020 siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun langsung mendatangi lokasi sebagaimana yang diinformasikan, tidak berselang lama Polisi melihat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan sama persis dengan ciri-ciri orang yang dilaporkan Polisi langsung menangkap pelaku.
Pada saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat brutto 0,25 yang dibungkus di dalam satu lembar kecil kertas warna putih.
Suherman menambahkan, mendapati hal itu pelaku digelandang ke Polres Kapuas berikut dengan barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Suherman. (her/ros/jp)
Sabtu, 25 April 2020
Bawa Sabu, Warga Teratai Diamankan Resnarkoba Polres Kapuas
Posted by JURNALIS POST on April 25, 2020 in Hukrim Kapuas | Comments : 0


















