BREAKING NEWS

Minggu, 19 April 2020

Bupati Bartim Minta Pemdes Rubah ADD di APBDes

TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, mengeluarkan Surat edaran pada tanggal 17 April 2020 Nomor : 412.2/146/DPMD/IV/2020, Perihal tentang Perubahan Besaran dan Peruntukkan Alokasi Dana Desa, kepada seluruh Camat se-Kabupaten Barito Timur.

Surat tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK-07/2020, tentang
Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU dan DID Tahun 2020, dalam rangka penanggulangan dan pencegahan corona virus Disease atau COVID-19.

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, mengatakan, mengingat Alokasi Dana Desa adalah 10% dari DAU dan DBH yang diterima setiap tahun anggaran.

"Maka disampaikan kepada Pemerintah Desa melalui Camat untuk melaksanakan perubahan APBDes, khususnya perubahan besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020," jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, Tajeri melalui Sekdesnya, Rian menambahkan bahwa surat edaran itu telah di terima desanya.

"Kita telah Terima surat edaran Bupati itu dari Kecamatan," ujarnya saat di konfirmasi jurnalispost.online melalui via WhatsApp, Minggu, 19 April 2020 pagi.

Selain itu, lanjut Rian, dari pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Magantis Tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp517 juta.

Dengan adanya perubahan Rp165 juta, maka tersisa Rp406 juta," ungkapnya.

Sementara untuk Dana Desa (DD), Rian juga menjelaskan mengalami perubahan Rp10 juta.

"DD Tahun 2020 sebesar Rp825 juta, karena ada perubahan Rp10 juta, jadi tersisa Rp815 juta," pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes