BREAKING NEWS

Senin, 06 April 2020

Kapolres HST Laksanakan Arahan Dari Pimpinan Tentang Penanganan Covid-19



BARABAI- Konferensi Pers Media Center Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Senin (30/03). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Pemda Kabupaten HST dan dipimpin langsung oleh Bupati HST Drs. H. Achmad Chairansyah, didampingi Wakil Bupati Kab.HST Berry Nahdian Forqan, S.P.,M.S. Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. 

“Ketua DPRD. HST H. Rahmadi, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf. Muh Ishak HB, S.I.P, M.I. Pol., Sekda Kab. HST Drs Achmad Tamzil, Ketua KPU Kab. HST Johransyah , Ketua MUI Kab. HST KH. Wajihuddin, Kepala Pelaksana BPBD Kab. HST H. Budi, Kepala Dinas Kesehatan Kab. HST Drg. H. Kusudiarto, M.AP, Kepala Dinas Kominfo Kab. HST Edina Fitria Rahman, dan Peserta Konferensi Pers lainnya yang dihadiri oleh rekan wartawan media cetak dan online.

Pada kesempatan tersebut. Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. menyampaikan bahwa Polri dan Pemerintah Daerah serta Instansi terkait lainnya harus memiliki pemahaman yang sama dengan melakukan segala upaya untuk menangani permasalah Covid 19 saat ini.

“Arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolri sudah sangat jelas dan Polri bersama dengan elemen terkait dapat melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan beberapa kegiatan yang diantaranya sebagai berikut, yaitu melakukan penimbunan bahan pokok yang dilihat dari volume atau kebutuhannya, serta menyebarkan berita bohong atau HOAX, dan mengadakan suatu kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, misalnya seperti acara resepsi pernikahan, arisan, pertandingan olah raga, atau konser hiburan,” Ungkapnya.

Kapolres HST juga menghimbau agar tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya, sehingga menimbulkan kepanikan kepada masyarakat, jelas Danang.

“Dalam hal ini, petugas akan melakukan tindakan namun mengedepankan himbauan dulu secara preventif. Himbauan melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa serta unsur terkait agar mentaati, apabila tetap melanggar maka akan ada konsekuensi sangsi pidananya,” Pungkasnya. 
(hms-pol/hst/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes