KUALA PEMBUANG- Suasana ruang kerja Kejaksaan Negeri Seruyan mendadak hening ketika Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Andre, SH., M.H berdiri dan menyampaikan secara langsung perkembangan pengusutan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir.
Dengan suara tegas, Andre yang didampingi Raj Boby C.F., SH., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Yolla Indriana, SH (Jaksa Fungsional), membacakan satu per satu perkembangan penanganan perkara, Rabu (10/12/2025).
Dalam pernyataannya, Andre, menegaskan bahwa sepanjang 2025 Kejaksaan Negeri Seruyan telah menangani berbagai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah dengan nilai potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Kami memastikan setiap penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Proses hukum sedang berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Andre saat membacakan dokumen resmi tersebut.
Andre menguraikan, dua kasus yang kini masuk tahap penyidikan, masing-masing terkait pengelolaan keuangan publik dan penyaluran kredit:
Kasus pertama menyangkut dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh salah satu bank pemerintah di Kabupaten Seruyan tahun 2023–2024. Telah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, penetapan tersangka per 16 Juni 2025, hingga masuk tahapan penuntutan pada 11 Oktober 2025 dan saat ini mulai disidangkan.
Kerugian negara diperkirakan Rp5,5 miliar.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, kini masih tahap penyelidikan dengan estimasi kerugian Rp650 juta.
Tiga perkara lainnya sudah memasuki penuntutan, yakni Penyimpangan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan tahun 2023–2024 (inkrah); Pengadaan kawat, faksimili, layanan internet dan TV berlangganan SKPD tahun anggaran 2024 pada Dinas Kominfo. Berkas sudah masuk tahap 2 pada 5 Desember 2025, dan telah dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya; sidang perdana dijadwalkan 17 Desember 2025; dan Dugaan penyimpangan pemberian pinjaman/kredit tahun anggaran 2023–2024 (tahap 2 pada 5 Desember 2025).
Andre juga membacakan rincian eksekusi perkara yang telah menghasilkan pengembalian uang negara, yakni Kasus Bawaslu terpidana K.H, I.S, dan H.I dengan total pengembalian Rp2.039.240.000; dan Kasus Sentra IKM terpidana P.R dan E mengembalikan Rp1.663.745.663.
Pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga penetapan tersangka memperlihatkan intensitas penindakan yang dilakukan Kejaksaan.
Meski sejumlah perkara telah eksekusi, Andre tetap menegaskan bahwa pelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain masih terbuka dan terus dikembangkan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi,” jelas Andre.
Dokumen yang dibacakan menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp7 miliar, gabungan dari nilai penyidikan dan pengembalian eksekusi. (gan/jp).
















