BREAKING NEWS

Minggu, 01 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran 98,16 Gram Sabu di Kapuas Hulu, Dua Pria Diamankan

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 98,16 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jum'at (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (48), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dan A (31), warga Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi kejadian.

"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Polsek Kapuas Hulu melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Budi Utomo kepada wartawan ini, Minggu (1/3/2026). 

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam tas selempang hitam yang diakui milik tersangka M. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua unit telepon genggam, plastik klip, alat isap, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp7.500.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengakui berperan mengantarkan sabu kepada pemesan. Sementara tersangka M mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan indikasi positif mengandung zat methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes