TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, Minggu (1/3/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial IW (44), warga Kelurahan Mabuun.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar siang hari di depan sebuah warung makan di Kelurahan Mabuun. Saat itu, korban menggunakan satu unit skuter matik warna putih untuk mengantar bahan dagangan ke warung miliknya.
"Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di depan warung dengan kunci kontak masih terpasang, lalu masuk ke dalam untuk menurunkan barang,” ujar IPTU Heri.
Beberapa menit kemudian lanjut IPTU Heri, saat korban kembali ke luar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial MZ (19), warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Sabtu (28/2/2026) sore. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
Dari hasil pemeriksaan awal, MZ mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit skuter matik warna putih, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian IPTU Heri. (fah/jp).










