TAMIANG LAYANG - Dalam menyikapi pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah H. Hairul Anwar S, HI, M. Ag menggelar rapat melalui video Conference (Vicon) dengan jajaran ASN Kemenag Bartim, Kamis 16 April 2020.
Kepala Kantor Kemenag Bartim H. Hairul Anwar S, HI, M. Ag dalam arahannya mengatakan masih adanya masyarakat dan jamaah mesjid yang tetap ingin melaksanakan sholat jumat ditengah situasi Pandemi Covid-19 saat ini, agar kiranya memperhatikan himbauan pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia", ucap Hairul.
Terkait istilah zonasi merah, kuning dan hijau yang di tetapkan pemerintah, serta istilah terkendali dan tidak terkendali, lanjut Hairul Anwar, berdasarkan fatwa MUI akibat maraknya wabah Corona Virus atau Covid-19.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu jika pemerintah sudah menetapkan zonasi itu, berarti satu daerah tersebut sudah darurat sesuai kondisi zonasinya," tegasnya.
Selain itu, penetapan zonasi berakibat pada kondisi daerah itu, dalam keadaan tidak terkendali (zona merah) dan terkendali bersyarat (zona kuning dan hijau)," ungkap Hairul Anwar.
Selanjutnya, keadaan terkendali apabila daerah tersebut tidak ada penetapan zonasi atau aman dari wabah yang benar-benar dapat dikatakan terkendali dan terkendali bersyarat dapat di jelaskan dalam kaidah Ushul Fiqhi , kaidah.
الضرورات تبيح الصحظورات
"Kemadharatan - kemadharatan atau darurat itu dapat memperbolehkan keharaman", Jika dalam kondisi darurat maka dapat di bolehkan sesuatu yang haram, secara مقهوم مخالقة nya maka , yang wajib dapat gugur kewajibannya, namun waktu darurat itu di maksud, di jelaskan dengan kaidah kedua ...
ماابيح الضرورة يقدرها
Jadi jika menurut pemerintah bahwa daerah tersebut belum kategori zona merah, maka boleh sholat Jum'at dengan syarat (untuk memenuhi syarat pengendalian yang mendapatkan kewaspadaan/kehati- hatian dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan penularan COVID-19 seperti, tingginya kesadaran dan kedisiplin masyarakat dalam kebersihan, pungkasnya.(zi/jp).
Sabtu, 18 April 2020
Kemenag Bartim Harapkan Umat Ikuti Himbauan Pemerintah dan Fatwa MUI
Posted by JURNALIS POST on April 18, 2020 in ragam daerah bartim | Comments : 0




















