BREAKING NEWS

Rabu, 29 April 2020

Penasihat Hukum Dadang Nekat Ajukan Penangguhan Penahanan

PALANGKA RAYA - Endang Harianto alias Dadang Nekad menjadi terdakwa perkara pengancaman pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2020). Seniman itu melalui Penasihat Hukum Suriansyah Halim meminta penangguhan penahanan pada Majelis Hakim.

 "Untuk mengurangi kepadatan rumah tahanan (rutan) selama wabah Covid-19 dan terdakwa tidak mungkin melarikan diri," jelas Halim.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara berawal ketika Dadang bersama anaknya datang untuk bertemu istrinya, Jihan ke salah satu hotel berbintang, Minggu (6/10/2019) malam. Resepsionis hotel, Rina dan Tari memberitahu pada Dadang bahwa Jihan sudah check out atau keluar dari hotel.

Dadang emosi lalu memaksa Rina membuka kamar. Rina memberitahu manager, Helmi yang kemudian datang menjelaskan tapi Dadang tetap memaksa agar kamar Jihan dibuka.

"Manager Front Office, Djamal juga datang namun tidak bersedia membuka kamar Jihan karena prosedur hotel melarangnya selain itu penghuninya juga telah check out. JPU menyatakan Dadang mengambil pembatas tamu lalu memparnya ke Djamal namun berhasil dihindari,"jelasnya.

Security hotel sempat menghalangi Dadang yang hendak melemparkan pembatas tamu lainnya. Dadang juga melempar penjepit koran ke Djamal tapi berhasil dihindari. Untuk menghindari keributan lebih lanjut, Djamal terpaksa membuka kamar 607 yang tadinya ditempati Jihan.

Setelah melihat kamar kosong dan meminta bukti print check out barulah Dadang pulang. Tapi pihak hotel yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mengadu ke pihak kepolisian yang memproses secara hukum kasus itu. Dadang terjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

"Tidak benar terjadi pengancaman. Barang yang dilempar tidak pernah mengarah kepada orang lain," bantah Halim.

Permintaan penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan mengurangi kepadatan rutan sesuai arahan Kemenkumham selama wabah Covid-19. Selain itu tidak ada kemungkinan terdakwa melarikan diri karena tempat tinggal serta pekerjaannya di Palangka Raya.

"Keputusan ditolak atau diterimanya permohonan penangguhan akan disampaikan Majelis Hakim pada sidang berikutnya," pungkas Halim. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes