KAPUAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria inisial ARH 23 tahun, di Jalan Trans kalimantan depan mesjid Darul Aman, Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Minggu 19 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui, Pelaku ARH merupakan warga Jalan Anjir Membulau Tengah Km. 05 RT/RW 004 Kelurahan Anjir Mambulau Tengah Kacamatan Kapuas Timur dan Jalan Balitan Karang anyar I Loktabat utara, Kecamatan Banjarbaru Utara kalimantan selatan.
"Pelaku kami amankan berikut dengan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram," kata IPTU Suherman Kasat Res Narkoba mewakili Kapolres Kapuas, Selasa 21 April 2020 malam.
Sebelumnya tambah Kasat, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara ada seseorang membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor. Setelah itu kata Suherman, dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, ditemukan barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu,1 (satu) buah Handphone merk Andromax warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah Nopol DA 6271 QF.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Suherman. (ade/her/jp).
Rabu, 22 April 2020
Sat Res Narkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu
Posted by JURNALIS POST on April 22, 2020 in Hukrim Kapuas | Comments : 0























