BREAKING NEWS

Senin, 27 April 2020

Sidang Gugatan Perangkat Desa ke Pimpinan Bartim Ditunda Satu Minggu

TAMIANG LAYANG- Sidang perdana yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 27 April 2020, terkait gugatan lebih kurang 72 orang perangkat desa non aktif se-Kabupaten Bartim, kepada pimpinan Pemerintah Bartim, Bupati dan Sekretaris daerah, ditunda Senin depan.

Sebelumnya, pelaksanaan seleksi perangkat desa berbasis computer Asissted Test (CAT) di Bartim menuai polemik. Hal itu menjadi catatan penting yang dialami petinggi Bartim, karena 72 orang perangkat desa non aktif menggugat dan menyelesaikan permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Gugatan itu disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) berdasarkan alat bukti yang diserahkan dengan surat kuasa nomor : 007/SK/ADV.PHRI/II/2020 secara eCourt atau Layanan Pendaftaran Perkara Online. Dengan kesepakatan yang dibahas pada forum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bartim.

Suriansyah Halim, S.H didampingi rekan dan para penggugat menjelaskan, bahwa sidang yang dijadwalkan hari ini belum bisa dilaksanakan. Dikarenakan pihak dari Pemda Bartim belum siap.

"Sidang ditunda, karena pihak dari Pemda kuasa hukumnya belum siap, dan ada surat kuasa hukum yang sebelumnya ada 8 orang dikurangi 2 orang, yang rencananya akan dijadikan saksi untuk sidang pembuktian, jadi agenda sidang ditunda satu minggu kedepan," kata Suriansyah.

"Artinya tidak perlu ada panggilan lagi, tadi ada panggilan resmi didepan sidang bahwa senin depan pihak pengadilan akan melakukan sidang," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PPDI Bartim melalui wakil ketua, Dakek meminta pihak Pemda Bartim segera diadakan sidang. Dirinya juga berharap dapat menemukan penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan ini.

"Kami meminta agar sidang segera dilaksanakan, jangan sampai berlarut-larut. Kami menghargai pihak Pemda Bartim, dan kami juga berharap apapun hasilnya dari majelis hakim, kami ingin segera diadakan sidang minggu depan," tegasnya.

Sesuai berdasarkan dengan bukti tercatat, Pendaftaran Perkara (e-Filing) tanggal pendaftaran 29 Februari 2020, nomor pendaftaran secara online PN TML-022020SI3 jenis perkara Gugatan, status pendaftaran Perkara Terdaftar, didampingi kuasa hukumnya para penggugat telah ajukan gugatan kepada petinggi Bartim, pungkasnya.(zi/cp/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes