BREAKING NEWS

Senin, 27 April 2020

Simpan 287,09 Gram Sabu Dalam Ember, Pelaku Digelandang Polisi

GUNUNG MAS- Mewabahnya Covid-19 berbagai wilayah di Kalimantan Tengah, tidak menyurutkan niat para bandar narkoba untuk bertransaksi barang haram tersebut. Namun, inisial LB atau BapakTeras 56 tahun, hendak melakukan transaki ilegal di rumahnya diketahui Polisi.

LB Alias Bapak Teras, ditangkap Satuan Narkoba Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng pada Sabtu, 25 April 2020 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Kuala Kurun - Palangkaraya Desa Tampelas Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di belakang Gereja GKE Berkat, di desa Tampelas," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Minggu 26 April 2020.

Kemudian, Anggota dari Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian lanjut Kapolres, melalui rilis tertulinya. Petugas mencurigai seseorang yang persis diinfokan kepada pihaknya. Lalu, dilakukan penangkapan.

Pada saat itu, dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dalam bungkus rokok disimpan dalam saku celana kiri depan.

Tidak hanya sampai di situ, Polisi dari Polres Gunung Mas melakukan introgasi terhadap pelaku. Ia mengakui, bahwa masih ada  menyimpan barang haram di tempat lain. Pihak kepolisian meminta kepala desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Benar adanya, petugas menemukan secara keseluruhan sabu--sabu sebanyak 200 bungkus kecil setara dengan 287,09 Gram sabu di kediamannya yang disimpan di dalam ember bekas cat," terang Kapolres AKBP Rudi Asriman.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) buah HP, 1 buah Timbangan Digital, 1  (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk diproses hukum lebih lanjut. Terhadap LB atau Bapak Teras dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114  Ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Rudi Asriman.(emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes