TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengeluarkan surat Instruksi Bupati Nomor: 180/7/HUK/V/2020.
Instruksi tersebut, tentang pengamanan dan penjagaan pada pos-pos perbatasan untuk mencegah keluar masuknya masyarakat atau pelaku usaha dari provinsi lain ke wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
"Ini sebagai tindaklanjut petunjuk Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 22 Mei 2020 lalu tentang larangan keluar masuk pelaku usaha maupun masyarakat provinsi luar, khususnya dari Provinsi Kalimantan Selatan ke Kabupaten Barito Timur," ungkap Bupati Bartim, Ampera.
Menurutnya, instruksi itu juga memperhatikan Kajian Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Barito Timur Nomor: 360/6l/GTCOVID-l9.
Oleh karena itu, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas mengeluarkan instruksi untuk mengantisipasi dan memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Timur yang ditujukan kepada Sekda Barito Timur, Asisten Pemerintahan Sekda, Plt Kasatpol PP dan Damkar, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan,
Direktur RSUD Tamiang Layang, Camat se Kabupaten Barito Timur, Kepala Puskesmas se Kabupaten Barito Timur, Lurah se Kabupaten Barito Timur dan Kepala Desa Se Kabupaten Barito Timur.
"Adapun isi instruksi tersebut, yakni mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan dan penjagaan terhadap keluar masuknya kendaraan umum, orang atau pelaku usaha ke wilayah Kabupaten Bartim pada pos-pos penjagaan di daerah perbatasan,"jelasnya.
Selanjutnya, agar melarang setiap kendaraan umum/orang/pelaku usaha melakukan kegiatan bepergian keluar atau masuk wilayah Kabupaten Bartim untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-l9) semakin luas.
Kemudian, Pelarangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan untuk kegiatan usaha a. pendistribusian sembako; b. distribusi sayur sayuran/ lauk pauk; c. distribusi BBM dan LPG; d. kegiatan industri; e. jasa ekspedisi.
Serta untuk kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana angka 3, wajib membawa bukti surat sehat hasil rapid test bebas dari Corona Virus Desease 19 (Covid-19) dan menggunakan masker selama berkegiatan di wilayah kabupaten Barito Timur.
Dan setiap kendaraan umum/ orang/ pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada 2, akan dikenakan tindakan sebagai berikut: a. Jika berasal dari wilayah Barito Timur Kalimantan Tengah diarahkan kembali ke rumah/ tempal tinggalnya; b. Jika berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah diarahkan kembali ketempat asal perjalanannya.
Terakhir, melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 25 Mei 2020, pungkasnya.(zi/jp).
Rabu, 27 Mei 2020
Bupati Bartim Keluarkan Surat Larangan Keluar Masuk Perbatasan
Posted by JURNALIS POST on Mei 27, 2020 in Lintas daerah kalteng | Comments : 0

















